JAKARTA - Sebanyak 106 jemaah asal Bogor menjadi korban penggelapan dan penipuan biaya Umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Para korban tertipu dengan janji Umrah biaya murah.
Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya menuturkan, pengungkapan dugaan penipuan dengan tersangka CV (36) berawal ketika polisi menerima laporan dari satu keluarga yang gagal diberangkatkan Umrah.
"Jadi ada 10 orang dalam satu keluarga mengaku tertipu Umrah yang sudah membayar Rp 200 juta. Seharusnya diberangkatkan pada 22 Desember 2022 tidak jadi dan uang tidak dikembalikan," kata Bismo, Kamis 2 Februari.
Kata dia, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui korban penipuannnya mencapai 106 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Dengan rata-rata kerugian para jemaah puluhan hingga ratusan juta.
Adapun pelaku CV ini telah menjalani praktik penipuan berkedok umrah sejak 2020 dan menarik para korban dengan biaya perjalanan Umrah murah yang dipatok sekitar Rp 10 juta, padahal rata-rata biaya perjalanan Umrah reguler sekitar Rp 20 juta.
BACA JUGA:
Sementara, sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh.
Atas perbuatannya, Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota," tambah Bismo.