Bareskrim Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Mobil Mewah McLaren
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil mewah McLaren Senna dengan pelapor Tony Sutrisno. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana dalam pelaporan tersebut.

"Sesuai gelar perkara, sudah," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Februari.

Adapun, tak ditemukannya unsur pidana di laporan polisi (LP) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/382/VI/2021/SPKT/Bareskrim tertanggal 12 Juni itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 September 2022.

“Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023,” tulis surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Terpisah, pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyebut kasus dugaan penipuan itu berawal dari kliennya yang membeli mobil McLaren Senna. Pembelian melalui dealer resmi McLaren di Indonesia seharga Rp18,5 miliar pada akhir 2018 lalu.

Setelah pembayaran bertahap selama enam kali. Hanya saja, mobil McLaren Senna tak kunjung datang karena ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak Ian berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tapi milik Inggris," sebut Heroe.

Bahkan, hingga 2020 mobil pesanan itu tak kunjung datang. Sehingga, Tony membatalkan pembelian McLaren dan meminta pengembalian uang secara penuh.

"Klien kami menawarkan Ian agar dipotong saja 30 persen dari uang yang telah dia bayar. Tapi pihak Ian mengaku tak memiliki uang. Ini kan aneh," ungkapnya.

Bahkan, kliennya, lanjut Heroe, justru ditawari agar mobil McLaren dijual ke pihak lain. Hingga akhirnya disepakati harga penawaran senilai Rp12 miliar.

Tapi janji itu tak ditepati. Sebab, di hari pembayaran yang sudah ditentukan justru tak ada pengiriman uang. Tony pun meminta penjualan mobil dibatalkan.

Ternyata, Tony mendapat kabar bila mobil yang dibelinya ternyata sudah masuk ke Indonesia. Informasi itu didapat dari tangkapan layar mobil di akun media sosial salah satu bengkel.

"Hingga akhirnya klien kami membuat laporan di Bareskrim Polri," kata Heroe.