Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Jam Rp77 Miliar Bantah Isu Irjen Syahar Diantono Terlibat Pemerasan
Ilustrasi penangkapan. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar isu yang menyebut keterlibatan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno di kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Tonny melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, membantah kabar tersebut. Dia menekankan tak ada pemerasan melibatkan Irjen Syahar Diantono.

"Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono," kata ujar Heroe kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.

Menurut Tonny, dalam kasus yang dilaporkannya memang sempat ada percobaan pemerasan dari oknum penyidik. Dia diminta uang sebesar Rp4 miliar agar pelaporannya ditangani.

Namun, percobaan pemerasan itu gagal karena Tonny langsung melaporkannya ke Divisi Propam.

"Pemerasan itu sendiri berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah Tony Sutrisno melapor ke pihak Propam," ungkapnya.

Bahkan, Divisi Propam Polri disebut telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap oknum penyidik yang diketahui Kombes Rizal dan Kompol A.

Hasilnya, Kombes Rizal divonis demosi atau tidak naik pangkat selama 5 tahun. Namun, menjadi lebih ringan yakni 1 tahun usai mengajukan banding. Sementara itu, Kompol A disebut mendapat sanksi demosi 10 tahun.

"Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul. justru sosok Syahar Diantono adalah penolong korban," ucap Heroe.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat dilaporkan Tony Sutrisno. Laporan itu teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, Bareskrim memutuskan menghentikan pengusutannya. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana.

"Iya sudah di hentikan proses penyelidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Penghentian penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik tak menemukan unsur pidana penipuan dalam kasus itu.

"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," tandasnya.