Komisi III DPR Sorot Kasus Pemerasan Jam Richard Mille yang Menyeret Nama Kapolda Kalsel Andi Rian
Ilustrasi anggota polisi. (Antara-R. Rekotomo)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap pelapor penipuan jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar bernama Tony Sutrisno

Nama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajad ikut terseret dalam kasus ini.

Anggota Komisi Komisi III DPR Didik Mukrianto mendorong Polri mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan anggotanya itu. Menurutnya, tidak ada alasan Korps Bhayangkara tidak segera melakukan pengusutan.

"Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," ujar Didik dalam keterangannya, Rabu, 2 November malam.

Dalam kasus ini, Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.

Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.

Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini, polisi asal Makassar tersebut didaulat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

"Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti," tegas Didik.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Sebab, kata Didik, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan abuse of power atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," jelasnya.

Didik menambahkan, dalam konteks pengawasan dan pembinaan sumberdaya kepolisian serta penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

"Karena itu semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan oleh Polri," tandasnya.