Kompolnas Usut Dugaan Keterlibatan Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Peras Pelapor Kasus Jam Richard Mille
Ilustrasi Kompolnas. (ANTARA-Demokrat)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mendalami dugaan adanya personel Polri melakukan aksi pemerasan terhadap korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille. Termasuk dugaan keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi.

"Tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim kepada wartawan, Senin, 31 Oktober.

Nama Irjen Andi Rian Djajadi disebut masuk dalam diagram pemerasan. Dia diduga terlibat saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Selain itu, Yusuf juga menyebut diagram soal dugaan pemerasan itupun akan didalami. Sebab, ada beberapa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Nantinya, dalam pendalaman, dikatakan, pihak pelapor akan dimintai keterangan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran adanya aksi pemerasan tersebut.

"Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan," ungkapnya.

Di sisi lain, Yusuf juga berjanji bakal memantau dan segera berkoordinasi kepada pihak internal polisi agar kasus yang menyeret nama Andi Rian Djajadi. Sehingga, persoalan itu bisa diselesaikan secepat mungkin.

"Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," kata Yusuf.

Sebagai informasi, dalam bagan itu tertera nama Komjen Agus Andrianto. Kemudian, ada juga Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat dikonfirmasi ihwal tersebut mengatakan persoalan itu sudah ditangani Propam Polri.

"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus

Adapun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat dilaporkan Tony Sutrisno. Laporan itu teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, Bareskrim memutuskan menghentikan pengusutannya. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana.

"Iya sudah di hentikan proses penyelidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Penghentian penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik tak menemukan unsur pidana penipuan dalam kasus itu.

"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," tandasnya.