Korban Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Polisi
Bareskrim Mabes Polri/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Korban dugaan pemerasan oknum polisi di kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, meminta kejelasan hukum ke Bareskrim Polri. Sebab, hingga kini belum ada informasi mengenai tindaklanjutnya.

"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," ujar pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Selain itu, Heroe juga mempertanyakan kebenaran mengenai adanya informasi pengurangan masa hukuman demosi terhadap Kombes Rizal Irawan.

Perwira menengah itu sedianya yang disebut melakukan pemerasan terhadap Tony

"Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus di kurangi jadi 1 tahun? sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," ungkap.

Apabila informasi itu benar adanya, lanjut Heroe, hasil sidang etik tersebut sangat tidak adil. Sebab, dia sudah terbukti bersalah.

"Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?" ujarnya.

Kemudian, Heroe juga menyebut memang sudah ada pengembalian uang kepada kliennya. Tetapi, masih belum sepenuhnya. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," kata Heroe.

Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons beredaranya bagan pemerasan yang melibatkannya dan sejumlah anggota Korps Bhayangkara. Pemerasan itu terhadap pelapor kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

"Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," ujar Agus.

Dalam bagan itu tak hanya menyeret nama Komjen Agus Andrianto. Sebab, ada juga Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.

Tapi Kabareskrim tak berbicara banyak soal dugaan pemerasan anggota polisi. Dia hanya menegaskan persoalan itu sudah ditangani Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," kata Agus.