Korban Pemerasan Kasus Jam Mewah Richard Mille Diduga Libatkan Irjen Andi Rian Diminta Lapor Ombudsman
Ilustrasi Ombudsman. (dok Ombudsman)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Ombudsman, Yohanes Widiantoro meminta korban dugaan pemerasan dari pelaporan penipuan arloji Richard Mille senilai Rp 77 miliar bernama Tony Sutrisno melapor ke Ombudsman. Kasus ini diduga melibatkan petinggi polisi termasuk Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Ombudsman Republik Indonesia mendorong korban, dalam hal ini Saudara Tony Sutrisno untuk berani lapor ke Ombudsman. Berbasis laporan tersebut, ORI akan menggunakan kewenangan yg dimiliki dan menindaklanjutinya," kata Yohanes kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Menurutnya, aksi pemerasan jelas merupakan pelanggaran hukum. Apalagi yang melakukan diduga merupakan perwira tinggi Polri, sehingga harus dibuktikan secepatnya.

Tujuannya, kata Yohannes, agar citra Koprs Bhayangkara di masyarakat terus meningkat dan kembali membaik.

"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana sekalipun adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati Polri," ungkapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kompolnas juga menyebut bakal mendalami dugaan adanya personel Polri melakukan aksi pemerasan terhadap korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille. Termasuk dugaan keterlibatan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi.

"Tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Nama Irjen Andi Rian Djajadi disebut masuk dalam diagram pemerasan. Dia diduga terlibat saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Selain itu, Yusuf juga menyebut diagram soal dugaan pemerasan itupun akan didalami. Sebab, ada beberapa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Nantinya, dalam pendalaman, dikatakan, pihak pelapor akan dimintai keterangan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran adanya aksi pemerasan tersebut.

"Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan," kata Yusuf.