Pemprov DKI dan <i>Dog Lovers</i> Sepakat CFD Boleh Bawa Hewan, Tapi Hanya di Kawasan Semanggi
Edukasi gratis mengenai ular dari Komunitas Pecinta Reptil di Car Free Day alias CFD Denpasar, Minggu 18 September. (ANTARA-Ni Putu Putri M)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengadakan pertemuan dengan komunitas Dog Lovers untuk membahas soal pelarangan membawa hewan saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang tengah menjadi polemik.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) sekaligus perwakilan Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan menyebut terdapat kesepakatan dari hasil pembahasan. Pemprov DKI akan membolehkan hewan peliharaan dibawa ke area CFD, namun hanya pada satu lokasi yang ditentukan, yakni kawasan Semanggi.

"Dari hasil diskusi, lokalisasinya di Semanggi. (Hewan peliharaan) tidak boleh keluar ke Jalan Sudirman-Thamrin. Oke, kami setuju," kata Tigor kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Selain itu, disepakati juga bahwa hewan yang dibawa ke area Semanggi bukanlah hewan liar atau hewan yang dilindungi. Semua hewan peliharaan tersebut juga harus sudah memiliki sertifikat bebas rabies.

Kemudian, sang pemilik juga harus membawa kantong untuk menampung kotoran dari masing-masing hewan peliharaannya agar tidak mengotori ruang publik tersebut.

"Ini tidak ada masalah selama kami punya akses. Kami, pecinta hewan, siap diatur," ujar Tigor.

Lebih lanjut, dalam lokalisasi hewan peliharaan saat kegiatan CFD nanti, Tigor meminta agar Pemprov DKI bisa memisahkan titik-titik penempatan sesuai dengan jenis hewan.

"Harus juga diakomodir untuk pecinta hewan peliharaan lainnya. Jangan digabung, nanti repot. Saya berharap ini juga melibatkan pet lovers yang lain supaya diakomodir juga," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, larangan membawa hewan peliharaan ini mulai berlaku saat CFD kembali digelar setelah dihentikan sementara akibat pandemi COVID-19. Hal ini disertai sejumlah larangan lainnya yang tertuang dalam surat keputusan (SK).

Larangan-larangan ini diputuskan dari hasil evalausi tim HBKB. Materi yang menjadi bahan evaluasi berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat, termasuk membawa hewan peliharaan.

"Berdasarkan SK, sebenarnya ini sudah ada sejak bulan Juli. Dan sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan ada zona larangan, zona merah, zona kuning, zona hijau kan untuk PKL. Terus kami melakukan pengawasan, bahkan termasuk orang nyetel musik terlalu kencang, itu juga dilarang," kata Syafrin.

Terkait