Dog Lovers dan FAKTA Akan Gugat SK Kadishub DKI Soal Larangan Membawa Anjing ke Area CFD
Ilustrasi Bundaran HI, sebagai area Car Free Day/ ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan perwakilan Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan akan membuat gugatan terkait SK Kadishub DKI Jakarta soal pelarangan hewan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

"Dog lovers akan gugat SK Kadishub DKI," kata Azas Tigor saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 14 Oktober.

Pihaknya juga telah membuat petisi terkait penolakan larangan membawa hewan anjing di kegiatan HBKB atau CFD seperti yang tertulis pada SK Kadishub DKI Jakarta.

Sementara petisi dukungan soal pencabutan larangan itu telah di ikuti lebih dari 3 ribu pecinta anjing di Indonesia.

"SK Kadishub (pelarangan anjing di kegiatan HBKB) enggak kuat, cacat (hukum) itu larangannya. Kenapa cacat (hukum), karena engga ada payung hukumnya," ujarnya.

Diketahui, larangan membawa hewan ke CFD diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.

Dalam surat keputusan itu, Kadishub mengacu pada tujuh dasar hukum untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

"Surat larangan Kadishub bukan aturan hukum, bukan sumber hukum. SK Kadishub engga dikenal. Di 7 aturan tersebut engga ada larangan membawa hewan," paparnya.

Azas Tigor menilai, dalam pembuatan larangan harus ada dasar hukum yang jelas.

"Dia engga pernah sosialisasi dan komunikasi publik, engga ada RDPU. Kalau bikin aturan harus lakukan langkah itu. Karena (SK Kadishub) bukan aturan hukum ya, engga benar itu," ujarnya.

Azas Tigor menyatakan, Kadishub tidak bisa sembarangan membuat aturan karena ini negara hukum.

"Dia bikin dasarnya pakai 7 aturan itu tapi di 7 aturan itu tidak ada larangan membawa hewan ke CFD. Tidak ada pasal merujuk Kadishub bikin SK larangan bawa hewan. Bahkan di 7 larangan itu sebetulnya yang menegakkan itu Satpol PP, tapi yang menegur justru Dishub. Iya (wewenang satpol PP harusnya) Tibum, Kadishub engga paham," ucapnya.

JAKARTA - Azas Tigor selaku perwakilan dari Dog Lovers di Indonesia berharap Pemprov DKI memperbolehkan pecinta anjing membawa hewan kesayangannya ketika mengunjungi HBKB atau CFD di Jakarta.

"Harapan diperbolehkan, karena tidak ada peraturan hukum yg melarang. Yang ada hanya larangan SK dari Kadishub, dan itu bukan hukum, engga kuat itu. Namanya sewenang-wenang dan engga ngerti hukum bikin larangan kayak gitu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengaku, larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Jakarta telah berlaku sejak bulan Juli lalu. Larangan membawa hewan peliharaan ini mulai berlaku saat CFD kembali digelar setelah dihentikan sementara akibat pandemi COVID-19.

"Berdasarkan SK sebenarnya ini sudah ada sejak bulan Juli. Dan sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan ada zona larangan, zona merah, zona kuning, zona hijau kan untuk PKL. Terus kami melakukan pengawasan, bahkan termasuk orang nyetel musik terlalu kencang, itu juga dilarang," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.