JAKARTA - Polemik aturan larangan membawa hewan peliharaan ke Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) terus mencuat. Larangan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.
"Kalau memang melarang, Dinas Perhubungan bikin dong rambu kayak di luar negeri. Enggak boleh bawa anjing, engga boleh bawa hewan. Jangan cuma dikertas," cetus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan perwakilan Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan kepada VOI, Jumat, 14 Oktober.
Sebelumnya, Azas Tigor memprotes pelarangan membawa anjing dalam car free day (CFD) di Jakarta. Azas ditegur langsung oleh petugas ketika membawa anjing saat berolahraga jalan kaki di area CFD di Jalan Thamrin dan Sudirman pada Minggu lalu, 9 Oktober.
"Kemarin Dog Lovers juga banyak yang ngalamin tuh, ada 2 orang juga kontak saya karena engga tahu. Inikan bukti bahwa larangan (SK Kadishub) itu engga pernah disosialisasikan, engga pernah dikomunikasikan dengan publik," paparnya.
Jika membuat larangan, Azas mengatakan, seharusnya Kadishub DKI membuat rambu yang bergambar terkait larangan itu di tempat area CFD.
BACA JUGA:
"Harusnya bikin rambu dong engga boleh bawa anjing di car free day (CFD). Engga ada rambu gimana orang tahu kalau engga boleh (dilarang)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengaku, larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Jakarta telah berlaku sejak bulan Juli lalu.
"Berdasarkan SK sebenarnya ini sudah ada sejak Bulan Juli. Dan sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan ada zona larangan, zona merah, zona kuning, zona hijau kan untuk PKL. Terus kami melakukan pengawasan, bahkan termasuk orang nyetel musik terlalu kencang, itu juga dilarang," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.
Syafrin menuturkan, larangan-larangan ini diputuskan dari hasil evaluasi tim hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Materi yang menjadi bahan evaluasi berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat, termasuk membawa hewan peliharaan.
"Karena ada beberapa masyarakat yang berkegiatan di HBKB begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut. Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang dalam aktivitas karena puluhan ribu masyarakat beraktivitas di HBKB," lanjutnya.