Komunitas Pecinta Anjing Akan Surati Pj Gubernur DKI Terkait Larangan Membawa Hewan Peliharaan di Area CFD
Area CFD Jalan Jenderal Sudirman - Bundaran HI Jakarta/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Komunitas pecinta anjing (Dogi Lovers) akan meminta pencabutan larangan membawa hewan di Car Free Day (CFD) kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. Larangan itu tertuang pada SK Kadishub no:e-0077 tahun 2022.

Dengan pencabutan larangan itu, Dogi Lovers berharap para pecinta anjing dapat kembali mengikuti CFD bersama hewan anjing peliharaannya.

"Kami akan bikin surat pengaduan ke Pj Gubernur nanti, ngaduin Kadishub. Itu ngaco bikin larangan itu," kata Azas Tigor Nainggolan, ketua FAKTA Jakarta, Senin, 17 Oktober.

Azas mengatakan, seharusnya yang dibuat adalah aturan bagi dog lovers atau pecinta hewan peliharaan ketika membawa hewan peliharaan anjingnya ke ruang publik.

"Kami memohon kesempatan bertemu dan beraudiensi dengan bapak Pj Gubernur Jakarta, bapak Heru Budi untuk berdiskusi tentang upaya membangun kota Jakarta yang ramah bagi hewan peliharaan," ujarnya.

Rencana itu, dikatakan Azas, didukung oleh Dog Lovers se-Indonesia.

"Hewan itu diikat, yang harus dibuat itu aturannya. Kalau masyarakat bawa hewan peliharaannya apa yang harus dia lakukan sebagai tanggung jawab agar tak ganggu masyarakat lain, itu yang diatur bukan melarang," katanya.

Dengan adanya larangan membawa anjing ini, dikhawatirkan akan ditiru oleh pengelola area publik lainnya di Jakarta. Jika larangan ini berhasil di Jakarta, maka akan ditiru oleh kota lain dengan melarang membawa anjing di daerahnya.

"Pelarangan ini jelas akan menimbulkan konflik horisontal soal berkegiatan dan memelihara anjing," tukasnya.