Bagikan:

JAKARTA - Kadishub DKI Syafrin Liputo mengaku, larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Jakarta telah berlaku sejak bulan Juli lalu.

Hal ini menanggapi protes dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang ditegur petugas Dinas Perhubungan karena membawa seekor anjing peliharaan ke area CFD di Bundaran HI.

Syafrin menuturkan, larangan membawa hewan peliharaan ini mulai berlaku saat CFD kembali digelar setelah dihentikan sementara akibat pandemi COVID-19. Hal ini disertai sejumlah larangan lainnya.

"Berdasarkan SK sebenarnya ini sudah ada sejak Bulan Juli. Dan sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan ada zona larangan, zona merah, zona kuning, zona hijau kan untuk PKL. Terus kami melakukan pengawasan, bahkan termasuk orang nyetel musik terlalu kencang, itu juga dilarang," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Syafrin menuturkan, larangan-larangan ini diputuskan dari hasil evalausi tim hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Materi yang menjadi bahan evaluasi berangkat dari laporan dan keluhan masyarakat, termasuk membawa hewan peliharaan.

"Tim kerja merekomendasikan beberapa hal yang kegiatan yang kemudian berdasarkan laporan masyarakat, keluhan masyarakat itu kemudian dianalisis dan kemudian dievaluasi oleh tim kerja. Itu disepakati untuk hal-hal yang dilarang. Ada 15 kegiatan. Salah satunya adalah membawa hewan peliharaan," urai Syafrin.

"Karena ada beberapa masyarakat yang berkegiatan di HBKB begitu melihat hewan peliharaan itu biasanya langsung ada yang kaget dan takut. Ini yang kemudian dari hasil evaluasi dinyatakan jadi dilarang dalam aktivitas karena puluhan ribu masyarakat beraktivitas di HBKB," lanjutnya.

Sebelumnya, Azas Tigor Nainggolan mengaku dirinya ditegur oleh petugas Dishub karena membawa anjing ke area CFD. Saat itu, Tigor meminta landasan aturan dari larangan tersebut. Namun, petugas mengungkapkan larangan hanya atas perintah pimpinan.

"Dalam hal ini saya menyampaikan Protes Keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada. Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta," kata Tigor, beberapa waktu lalu.