CIANJUR - Kakek AK alias Kumis diringkus petugas kepolisian dari Polsek Campaka, Cianjur. Pasalnya, kakek 61 tahun ini menculik dan menikahi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMK. AK menikahi siswi SMK itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Pelaku ditangkap di tempat kediamannya di Desa Cijoho, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan dari keluarga korban yang mengalami kehilangan seorang anak.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku juga sempat melarikan diri, beruntung pihak kepolisian bisa meringkus pelaku tersebut.
Kapolsek Campaka, Ipda Eko Waluyo mengatakan, korban dan pelaku baru saling mengenal selama dua minggu setelah bertemu di sebuah kegiatan masyarakat yang digelar di Kecamatan Campaka.
"Pelaku dan korban pertama kali kenal di sebuah kegiatan di wilayah anak ini tinggal, dan kemudian terduga pelaku juga ada di sana, kemudian pelaku mengajak kenalan dan tukar menukar nomor handphone, sehingga terjadi hubungan via Whatsapp," ujar Eko.
Eko menjelaskan, pelaku membujuk rayu korban agar korban mau menikah dengan pelaku. Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor dan dibiayai sekolahnya. Pelaku pun nekat membawa korban kabur dari sekolahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya.
"Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil membawa korban kabur dari sekolahnya dan dibawa ke rumahnya. Korban dinikahi tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah dinikahi, terjadi tindakan asusila kepada korban," lanjutnya.
BACA JUGA:
Eko menambahkan, kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik, pihaknya bersama Dinas Sosial memberi pendampingan untuk menghilangkan rasa taruma.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 322 KUHP dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.