Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial RM warga Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap polisi. RM merupakan pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang buron sejak 2019.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada bulan Agustus 2019. Saat itu usia korban yang dicabuli masih 14 tahun.

AKP Rapi mengatakan, saat peristiwa terjadi, tersangka kebetulan tinggal bersama dengan orang tua korban. 

"Ketika korban lagi tidur, secara tiba tiba pelaku datang dan langsung memeluk korban," ujar AKP Rapi dalam keterangannya, Minggu, 24 Oktober.

Usai pencabulan, korban melaporkan peristiwa itu ke ibunya. Orang tua langsung mengadukan kejadian pencabulan ke Polres Tanjungbalai.

“Pada hari Jumat, 22 Oktober pelaku tersebut berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Rapi.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.