Bagikan:

MEDAN - Pelaku penganiayaan ditangkap tim unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Dalam kasus itu, seorang pelaku lainnya masih buron. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri membenarkan penangkapan tersebut. AKP Rapi mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Andri alias Andre (25). 

AKP Rapi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 5 September malam di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Saat itu, tersangka bersama rekannya Maulid (42) yang kini buron. 

"Saat itu korban sedang bekerja dan berada di posisi dalam bak belakang mobil cold diesel. Kemudian pelaku Maulid dan Andre datang lalu naik ke belakang bak mobil langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kapak dan tangan," kata AKP Rapi dalam keterangannya, Rabu, 10 November. 

Akibat kejadian itu, korban bernama Rialdi Fauzan alias Nanang (24) mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri. 

“Korban juga tidak bisa atau terhalang dalam melakukan pekerjaannya," jelasnya. 

Korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung turun melakukan penyelidikan. 

"Pada hari Selasa, 9 November, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Andri alias Andre sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya dan langsung dilakukan penangkapan," sambungnya. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kapak. 

"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana," ujar AKP Rapi.