MEDAN - Pria berinisial MH (20) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. Pria ini ditangkap lantaran menikam kenalan pacarnya menggunakan gunting.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu 31 Oktober, di gedung serba guna (GOR) Kota Tanjungbalai. Korban diketahui bernama Muhammad Rizky Ramadhan (21).
"Penganiayaan ini dipicu karena rasa cemburu MH saat melihat korban saling bertukar pesan dengan pacarnya," kata AKBP Triyadi, Selasa, 2 November.
Karena rasa cemburu itu, pelaku menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu di GOR Tanjungbalai. Pelaku menantang korban untuk berkelahi, namun dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam. Korban pun menuruti permintaan pelaku dan keduanya lalu bertemu di GOR Tanjungbalai.
"Kemudian si korban mendatangi pelaku. Saat itu pun terjadi perkelahian," ujar AKBP Triyadi.
BACA JUGA:
Saat perkelahian terjadi, pelaku beberapa kali menusuk korban menggunakan gunting yang sudah disiapkannya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusukan pada tangan kiri, dada dan kepala," ujarnya.
Mendapatkan luka akibat tikaman pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
"Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata AKBP Triyadi.