Bagikan:

TANGERANG - Seorang suami berinisial SRN (42) diduga melalukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya berinisial NH (33). Hal ini terjadi karena sang suami terbakar cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa, 24 Januari, pukul 06.10 WIB.

Kejadian itu bermula saat pelaku yang merupakan suami korban melihat NH tertawa sambil bermain handpone diduga tengah berkomunikasi dengan pria lain. Alhasil sang suami kesal dan mengambil sebilah kapak dan menyerang korban.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari.

Lanjut, polisi yang mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Dalam kesempatannya, Zain menuturkan bula pelaku sempat berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Beruntung luka yang dialami korban masih dapat ditangani.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tutup Zain.