JAKARTA - PAN tak lagi memprioritaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk disorong sebagai Capres 2024. Itu lantaran aliran dukungan kader PAN di daerah mulai mengkerucut ke nama Ganjar Pranowo.
Hal itu ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Fikri Yasin usai menghadiri kegiatan pemaparan hasil survei Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa 28 Februari.
"Kalau (memprioritaskan untuk diusung sebagai bakal) capres sudah enggak. (Pertimbangannya) Ya karena tadi, nilai skor tertinggi (dukungan) kami, Ganjar. Kan enggak mungkin kami mau menabrak fakta itu, kemudian kami paksakan (mengusung) Bang Zul," katanya disitat Antara.
Ia menuturkan, aspirasi dari dewan pimpinan PAN di berbagai daerah memunculkan sejumlah nama tokoh selain Zulhas, namun setelah diakumulasikan nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperoleh dukungan tertinggi.
"Kami minta suara daerah-daerah, kepada wilayah, mereka menyampaikan itu. Masing masing wilayah itu berbeda, kami akumulasikan, tertinggi di internal kami adalah Ganjar," kata Fikri.
Sebelumnya, PAN melirik duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir untuk diusung dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut tersirat ketika Zulhas membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu 26 Februari.
“Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpanglima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, Insya Allah Indonesia tambah jaya,” kata dia.
BACA JUGA:
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.