TANGERANG – Seorang ayah berinsial SN(29) di Rajeg, Banten tega memperkosa anak tirinya, N (17). Menurut catatan kepolisian, SN sudah melakukannya sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.
“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Peristiwa pelecehan itu terjadi sejak Mei-Juli 2023,” kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun, Kamis, 3 Agustus.
Kasimun menceritakan peristiwa pelecehan terhadap anak tirinya berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke saudaranya, bukan ke ibu kandungnya lantaran tidak berani.
BACA JUGA:
Atas informasi, saudara korban melaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh lama polisi menangkap tersangka SN pada Jumat, 28 Juli.
“Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban,” ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.