Bejat! Ayah Tiri di Bogor Tega Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Bejat! Itulah yang menggambarkan perlakuan AS, seorang ayah tiri di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang telah menyetubuhi sang anak yang masih ABG.

Aksi AS menyetubuhi sang anak akhirnya ini terhenti setelah diketahui sang istri yang kemudian dilaporkan ke polisi. Polsek Caringin pun langsung menangkap sang ayah tiri.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswardjana menjelaskan, perbuatan menyetubuhi yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selama 3 tahun yakni sejak duduk di bangku SMP kelas 1 hingga kelas 3.

Kejadian tersebut berlangsung di rumahnya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Polsek Caringin berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswardjana Kamis 2 Mei.

Setelah memeriksa tiga orang saksi, Ketut Laswardjana mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial AS terhadap korban berinisial SNSR sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu.

“Telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya.

Kejadian terungkap saat ibu korban l tanpa sengaja melihat percakapan antara korban dan pelaku melalui chat yang terlihat mencurigakan.

“F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban. Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut,” ucapnya.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi-saksi.

“Saksi pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya berinisial M, F dan B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone, 1 stel pakaian pria, 1 stel pakaian wanita, 1 sprei tempat tidur,” paparnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, dimana saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut,” tandasnya.