Bagikan:

JAKARTA - Reza Fahlevi dan Jefri Pratama, dua eksekutor pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, divonis mati. Vonis mati ini diketok majelis Pengadilan Tinggi Medan.

Dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA), majelis PT Medan mengubah putusan PN Medan atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum. Semula, Jefri Pratama dihukum seumur hidup, sedangkan Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PT Medan dikutip Selasa, 22 September.

Reza Fahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut amar putusan PT Medan.

Pun dengan putusan banding Jefri Pratama, PT Medan mengubah putusan tingkat pertama di PN Medan. Jefri juga dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap hakim Jamaluddin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan terpisah PT Medan.

Jefri Pratama, Reza Fahlevi serta Zuraida Hanum—istri Jamaluddin—bersekongkol menghabisi nyawa hakim PN Medan itu. Hakim Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap kepalanya dengan sarung bantal pada 29 November 2019.

Mayat hakim Jamaluddin kemudian dibuang dalam kondisi berada dalam mobil Prado BK 77 HD di perladangan kebun sawit Darman Sembiring, Deli Serdang.