MAKASSAR - Dua dari tiga orang terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan banding atas putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Wiryawan Batara Kencana mengatakan, tiga terdakwa yang telah divonis bersalah mengajukan banding karena tidak terima putusan.
"Ada tiga orang terdakwa yang telah diputus bersalah dan mengajukan banding baru dua orang," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 16 Januari.
Dua terdakwa yang mengajukan banding, yakni Chaerul Akmal yang menjadi eksekutor dan Sulaiman, pemilik senjata api.
Wiryawan Batara Kencana mengatakan Sulaiman mengajukan banding pada Selasa, (10/1). Sedangkan terdakwa Chaerul Akmal mengajukan banding pada Jumat (13/1).
Dia menerangkan dengan adanya kedua terdakwa mengajukan banding, maka otomatis JPU mengajukan kontra banding. Namun dia mengaku hingga kini belum menerima salinan banding kedua terdakwa.
"Kami dari JPU mengajukan banding (kontra banding). Itu sebuah keharusan agar hakim pengadilan tinggi (PT) mempertimbangkan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa," katanya.
BACA JUGA:
Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Meski tidak ada komunikasi atau info dari PN Makassar atau penasihat hukum terdakwa masa tenggang sudah lewat sehingga otomatis putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana. Dia harus menjalani vonisnya," terangnya.
Penasihat hukum terdakwa Muh Asri, Baharuddin mengatakan hingga batas akhir, pihaknya menunggu arahan dari kliennya.
"Kalau putusannya turun sih tidak masalah, kalau naik bagaimana? Makanya saya hanya menunggu, namun karena batas waktunya sudah lewat makanya secara otomatis inkrah," ucapnya.