Bagikan:

MEDAN - Tiga terdakwa pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan divonis 11 tahun penjara. Sedangkan, seorang terdakwa lain bernama Dian Rahmat dihukum 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai, keempat terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan  perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, tahun 2021.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 9 tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing mengatakan ketiga terdakwa yang divonis 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. 

Sedangkan, seorang terdakwa lain bernama Dian Rahmat dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara. 

Dalam perkara itu, terdakwa Dian yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa 'eksekutor' perampokan. 

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti," kata Denny.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya. Menanggapi vonis hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Dalam dakwaan dipaparkan jaksa soal kronologi perampokan. Usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon, Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga 'eksekutor'. Ia dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.

Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu, almarhum Hendrik belum memberitahukan sasaran perampokan. 

"Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti," ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang. 

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis, 26 Agustus 2021, melalui pemberitaan di televisi diinformasikan perampokan toko emas di Simpang Limun. 

Setelah terdakwa Dian perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Dari perampokan bersenjata api itu, para terdakwa menggondol sejumlah perhiasan dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Kemudian, 4 bungkus bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram.