Bagikan:

MEDAN - Jefri Wijaya (28) alias Asiong tewas dengan cara mengenaskan. Jasad Asiong ditemukan di jurang di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar menyebut Asiong lebih dulu dihabisi nyawanya. Setelahnya jasad Asiong dilempar ke jurang.

“Besar utang Rp765 juta,” ujar Irwan dalam rilis kasus, Rabu, 23 September. 

Pelaku pembunuhan Asiong diperkirakan lebih dari 10 orang. Tujuh orang di antaranya sudah ditangkap polisi. 

Kasus pembunuhan ini menurut Anwar diawali persoalan utang rekan Asiong bernama Dani. Dani saat itu berutang ke Edy Siswanto sebesar Rp765 juta terkait judi online.

Namun Dani tak mau membayar utang itu ke Edy sambil mengatakan utangnya akan dibayar oleh Asiong. Edy Siswanto lantas menagih Asiong untuk melunasi utang ratusan juta itu. Asiong memberi jaminan soal pembayaran utang, namun tak kunjung terealisasi.

"Ini sebenarnya proses menagih utang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.

Dari urusan tagih menagih utang, Edy Siswanto mengutus dua orang menculik Asiong. Asiong sempat dibawa ke beberapa tempat seperti Sibolangit dan Tanah Karo. 

Asiong juga dibawa ke sebuah gubuk di daerah Kecamatan Marelan. Di gubuk itu, Asiong tewas.

"Setelah korban tewas, dibuang ke jurang, di wilayah Tanah Karo. Mereka (pelaku) kemudian melakukan konsolidasi ke arah Medan dan ke arah Sibolangit. Dari sana mereka bersepakat untuk memusnahkan barang, HP mereka untuk menghilangkan jejak," ujar Irwan.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.