6 Laksar Khusus FPI Tewas, Politikus PDIP Arteria: Kalau Rizieq Shihab Kooperatif, Tidak akan Ada Kejadian Itu
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Foto: Instagram @arteriadahlan)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Arteria, jika sedari awal Rizieq hadir dalam dua kali pemanggilan saat masih berstatus saksi sebelumnya, maka tidak ada kejadian tewasnya eman laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab.

"Kalau Rizieq Shihab kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian di kilometer 50 (Tol Jakarta-Cikampek) yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," kata Arteria dalam keterangannya, Jumat, 11 Desember.

Arteria mewanti-wanti agar jangan sampai Rizieq Shihab menganggap dirinya kebal hukum dalam pemanggilan selanjutnya yakni pada Senin, 14 Desember mendatang di Polda Metro Jaya.

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arteria menyebut langkah kepolisian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar. Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja melakukan pengusutan kasus.

"Bang Fadil (Kapolda Metro Jaya) pastinya paham betul soal lapangan. (Penyidikan) Itu dapat dibenarkan dan tentunya diserta informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Kelima orang tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI.

"Enam orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Yusri.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. Khusus Rizieq Shihab, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ungkap dia.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.