1 Desember, Rizieq Shihab Bakal Diperiksa Terkait Kerumunan di Acara Pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan (Tangkap layar YouTube channel Front TV)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa yang terjadi saat acara pernikahan anak perempuannya, Najwa Shihab yang digelar sekaligus peringatan Maulid Nabi pada 14 November. Pemeriksaan terhadap Rizieq bakal digelar pada Selasa, 1 Desember.

"Pemanggilan MRS (Muhammad Riziq Shihab) untuk hadir hari Selasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu 29 November.

Tak dirinci lebih pasti terkait apa yang akan didalami polisi dalam pemeriksaan pada Selasa mendatang, namun yang pasti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat secara langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan Syah, surat panggilan untuk pemeriksaan saksi telah diterima oleh pihak keluarga.

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ungkapnya.

Sementara berdasarkan sejumlah informasi, Rizieq diminta datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya kerumunan dalam acara yang diselenggarakannya tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memeriksa Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan, polisi bakal memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Iya semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan 1, 2 orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Tubagus mengatakan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan dibagi dalam dua kelompok. Pertama, pemanggilan sebagai saksi dan kemudian sebagai tersangka.

Nantinya usai pemeriksaan dan pengumupulan bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Dari proses ini akan ditentukan tersangka. 

"(Saksi) Semua yang terkait, nanti kita lihat, itu dinamis. Mungkin dari pemeriksaan satu saksi mengkait dengan saksi lain," kata dia.

Diketahui, perkara dugaan pelanggaran prokes ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu karena adanya kerumunan ketika pernikahan putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.

Massa pendukung Rizieq saat itu berkerumun karena ingin ikut serta dalam acara itu. Terlebih disaat bersamaan juga dilangsungkan kegiatan Maulid Nabi. Tapi di antara mereka banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.