Buntut Pernikahan Najwa Shihab: Dari Denda Rp50 Juta Hingga Status Tersangka Rizieq Shihab
Mempelai pria dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab (tangkapan layar video Front TV)

Bagikan:

JAKARTA - 14 November 2020. Seharusnya menjadi hari yang bakal terus dikenang dengan indah oleh Najwa Shihab. Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu resmi dipersunting Irfan Al Idrus. Pernikahan Syarifah Najwa Shihab digelar bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi.

Kala itu, jurnalis VOI ikut memantau pelaksanaan kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah anak Rizieq, Najwa Shihab, dari Channel YouTube Front TV. Pukul 20.40 WIB, calon pengantin dan Rizieq Shihab masih belum naik ke atas panggung. 

Disiplin penerapan protokol kesehatan memang tak terlihat. Tidak ada jaga jarak sama sekali di antara jemaat yang hadir. Kebanyakan dari mereka juga tampak tidak menggunakan masker meski ada juga yang menggunakan dengan cara tidak benar.

Padahal Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah mengirim surat kepada Rizieq Shihab. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara meminta Rizieq mengikuti protokol kesehatan termasuk mengurangi jumlah tamu yang hadir dalam acara tersebut. Surat itu tertanggal Jumat, 13 November. Penerapan protokol kesehatan ini perlu dilakukan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlaku.

"Sesuai dengan kondisi tersebut diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," demikian tulis surat tersebut seperti dikutip VOI, Sabtu, 14 November.

Di atas panggung, sejumlah habib terlihat jelas berdesak-desakan. Mereka juga tidak menggunakan masker seperti kebanyakan jemaat. Seorang pemandu acara dari atas panggung sempat mengingatkan semua yang hadir untuk memakai masker.

"Sambil menyambut kedatangan guru kita, diingatkan kembali kepada seluruh jamaah untuk memakai masker, untuk menggunakan protokol kesehatan," tegas pemandu acara itu.

"Diperhatikan kepada petugas dan laskar, setiap ada orang yg tidak memakai masker silakan dibagikan maskernya secara gratis kita telah menyediakan puluhan ribu masker gratis untuk mereka yang tidak membawa masker," ujarnya.


Sejumlah tamu tampak berdesakan di atas panggung utama tanpa menggunakan masker dan berdesak-desakan setelah Acara akad nikah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara akad nikah antara Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus digelar sekitar pukul 21.00 WIB dan disiarkan di channel YouTube Front TV. Dalam acara ini, Irfan mengucapkan akad dalam bahasa Arab di hadapan Rizieq, sementara Najwa Shihab menunggu di kediaman sang ayah.

Pendukung Rizieq Shihab di Petamburan saat menunggu kedatangan pimpinan FPI itu sepulang dari Arab (Irfan Meidianto/VOI)

Pelanggaran protokol kesehatan

15 November pagi, Kepala Satpol PP DKI Arifin datang ke rumah Rizieq Shihab untuk memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi. Rizieq dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa. Bahkan, sejumlah tamu yang hadir tidak mengenakan masker.

Dalam surat pemberian sanksi tersebut, Rizieq terbukti melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 Tahun 2020 Tentang penegakan hukum sebagai upaya pencegahan COVID-19 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi.

Sanksi yang diberikan sebagai buntut dari pelaksanakaan acara tersebut adalah denda administratif sebesar Rp50 juta. Arifin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberian denda tersebut kepada Rizieq.

Selain Rizieq, ada 37 orang yang hadir dalam acara tersebut juga mendapatkan sanksi. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mereka diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana jadi salah satu orang yang kena getah dari pernikahan Najwa Shihab. Tanpa ampun, Kapolri langsung mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Irjen Nana dipindahkan sebagai staf Kapolri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatannya masing-masing. Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir, pencopotan ini disebabkan karena Bayu dan Andono terbukti melanggar ketentuan karena memfasilitasi acara kerumunan yang diselenggarakan Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu. Kementerian Agama juga mencopot Sukana dari jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. 

Penyidik Polda Metro Jaya langsung membuka penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mulai dari Ketua panitia pelaksana Maulid Nabi dan pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah hingga Gubernur Anies Baswedan, dimintai keterangan polisi.

Mapolda Metro Jaya (Angga Nugraha/VOI)

Rizieq Shihab tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan anaknya, Najwa Shihab. Polisi juga menggunakan Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

"Yang pertama sebaagi penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai kasus yang sama. Di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial Haris Ubaidillah, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

"6 orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.