Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama mencopot Sukana dari jabatan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. Saat ini, Sukana dimutasi menjadi penghulu di kawasan Jakarta Pusat.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Senin, 23 November.

Kamaruddin menyebut, Sukana dimutasi berdasarkan hasil investigasi tim Itjen Kemenag. Sebagai Kepala KUA Tanah Abang, Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhammad Irfan Alaydrus dan Syarifah Najwa Shihab.

Pernikahan putri dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ini digelar di Petamburan, 14 November 2020. Acara yang digabungkan dengan Maulid Nabi ini terbukti melanggar protokol kesehatan karena berkerumun. 

"Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan," ucap Kamaruddin.

Kata Kamaruddin, KUA mestinya telah mengetahui ketentuan ini karena penerapan protokol kesehatan tersebut jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.

"Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.