Mantan KUA Tanah Abang Ungkap Rasa Takut Usai Nikahkan Putri Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana mengatakan sempat merasakan firasat buruk dan ketakutan usai menikahkan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

Pengakuan ini disampaikan Sukana ketika bersaksi dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) untuk terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Semua bermula saat pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal aturan menggelar pernikahan di masa pendemi COVID-19. Kemudian, Sukana pun menjabarkan beberapa syarat, salah satunya penghulu haruslah meninggalkan lokasi pernikahan.

Saat inilah, Sukana menyebut timbul rasa takut pada dirinya. Entah apa alasannya, yang jelas rasa takut itu membuat dia enggan beranjak dari tempat menikahkan putri Rizieq Shihab.

"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa banyak," ucap Sukana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.

Mendengar pengakuan itu, kuasa hukum Rizieq Shihab pun mempertanyakan penyebab rasa takut itu. Bahkan, disebutkan kemungkinan-kemungkinan yang menimbulkan rasa takut tersebut.

"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam?" tanya Aziz

Sukana pun membantah adanya ancaman. Ketakutan itu karena melihat massa yang begitu banyak. Sebab, dalam aturan pernikahan di masa pandemi tamu undangan sangat dibatasi.

Sehingga saat melihat massa yang berdesak-desakan, Sukana merasa takut atas apa yang nantinya akan terjadi.

"Memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," kata Sukana.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Sehingga dalam kasus ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.