Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab memarahi Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung dr. Ramli Randan yang menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendug.

Kemarahan pengacara Rizieq ini bermula ketika meminta Ramli untuk menjelaskan isi dari surat keputusan Menteri Kesehatan tertanggal 13 Juli 2020. Hanya saja, saat itu Ramli tak menjawab pertanyaan itu.

"Pernah tidak membaca surat keputusan menteri tanggal 13 juli 2020. Karena ini juga terkait COVID-19,"ucap pengacara Rizieq, Dr Sulis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.

Tak mendegar jawaban dari Ramli, pengacara Rizieq pun dengan nada sedikit tinggi kembali mengulang pertanyaannya.

Bahkan, Ramli hanya diminta menjawab iya atau tidak atas pertanyaan yang dilayangkan tersebut.

"Lupa atau pernah baca tapi lupa isinya? Beda nih. Pernah baca tidak? Saudara cukup jawab ya atau tidak saja," kata pengacara.

"Pernah. Pernah baca tapi lupa," jawab Ramli.

Saat mendengar jawaban itulah, pengacara Rizieq 'menyemprot' Ramli. Dia menyebut Ramli yang selaku kepala puskesmas seharusnya mengetahuinya. Sebab, dia juga betugas menyusun laporan perihal perkembangan penanganan COVID-19.

"Bagaimana saudara membuat laporan (kalau) semuanya lupa. Padahal saudara harus membuat laporan kepada negara tentang kondisi hari ini COVID-19," kata dia.

"Bahkan perbedaan ODP dan PDP saudara tidak tahu. Lupa semuanya," sambung pengacara.

Bahkan, pegacara Rizieq menyoroti kemampuan dari Ramli. Sebab, pekerjaan sebagai kepala puskesmas sangatlah penting. Terutama di masa pandemi saat ini.

"Saudra jangan main-main, artinya pertahuran masyarakat semua nasib tentang COVID-19 dipertaruhkan karena saudara adalah kepala puskems," tandas pengacara.