Dalam BAP, Kadinkes DKI Tak Bisa Pastikan Peningkatan Kasus Positif Karena Maulid Nabi Petamburan
Kadinkes DKI Widyastuti menjalani vaksinasi kedua COVID-19 (DOK. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti tidak bisa memastikan peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 di Kelurahan Petamburan karena memiliki riwayat mengikuti acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

Pernyataan Kadinkes Widyastuti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAPI) yang dibacakan kembali oleh Rizieq Shihab dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Mulanya Rizieq yang diberi kesempatan bertanya menyinggung perbandingan jumlah kasus positif COVID-19 selama dua pekan saat sebelum dan sesudah acara Maulid Nabi. 

Sebelum tanggal 14 November 2020 tercatat kasus positif sebanyak 33. Kemudian setelah 14 November 2020 meningkat menjadi 83 kasus.

"Apakah ibu punya data, apakah ibu dapat memastikan peningkatan itu karena acara Maulid? Apa bisa dipastikan?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April.

"Data yang kami peroleh berdasarkan data positif yang dilaporkan oleh 67 laboratorium yang ada di Jakarta," jawab Widyastuti

Saat itulah, Rizieq membacakan BAP saksi. Pada poin nomor 14 berisi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak memiliki data soal riwayat pasien COVID-19 ikut atau tidak dalam acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta hanya memiliki data COVID-19 mulai dari identitas pasien (NIK, Nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor ponsel) fasilitas kesehatan pelapor (tempat pertama pasien berobat), tanda pengambilan swab, dan laboratorium pemeriksa pcr, dan tanggal positif," kata Rizieq membacakan BAP.

"Sehingga Dinas Kesehatan DKI Jakarta tidak memiliki dan tidak dapat memastikan atas adanya riwayat yang dimaksud pada kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarata degan riwayat pernah mengikuti pada kegiatan tanggal 14 November di Petamburan," sambung Rizieq.

Kemudian, Rizieq mengkonfirmasi isi BAP tersebut. Bahkan, dia mempertanyakan apakah BAP itu akan dirubah atau tidak oleh Widyastuti dalam persidangan tersebut.

"Betul jawaban ini bu?" tanya Rizieq.

"Betul," jawab Widyastuti

"Masih mempertahankan ini (BAP)?" tanya Rizieq lagi.

"Betul," jawab Widyastuti.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.