Pengacara Rizieq Shihab Soal 2 Saksi Petamburan: Tidak Memberatkan, Tidak juga Meringankan
DOKUMENTASI ANTARA/PENGACARA RIZIEQ SHIHAB AZIZ YANUAR

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan tidak memberatkan kliennya. Tapi kesaksian saksi disebut tidak juga meringankan.

"Tidak memberatkan juga, tapi kalau meringankan atau tidak kita jawab di pledoi karena ada beberapa keterangan yang menurutnya (pendapat) dia," kata Aziz kepada wartawan, Senin, 26 April.

Keterangan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, menurut pengacara Rizieq hanya normatif. Tapi di balik itu semua, tidak ada bukti kuat soal dakwaan kerumunan Petamburan menyebabkan peningkatan kasus positif COVID-19.

"Kadinkes DKI jawabannya normatif semua. Tapi ada satu fakta penting bahwa tidak ada bukti sahih bahwa kerumunan di Petamburan yang dimaksud itu ada fakta sahih yang nyata memang dari situ ada klaster, dari situ ada yang terkena COVDI-19, secara PCR itu tidak ada menurut Kadinkes," papar Aziz.

"Bukti itu semuanya random dan dari berbagai kelurahan dan bukan fokus di acara itu," sambung dia.

Sementara untuk kesaksian yang diberikan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana disebut hanya berisi soal perasaan. Tapi pada kenyataan menurut pengacara Rizieq tidak ada intimidasi atau hal apa pun yang menyebabkan rasa takut dari Sukana.

"Dari KUA takut meninggalkan (lokasi pernikahan), saya tanya kenaapa ya hanya perasaan aja. Jadi bukan ada ancaman tehadap dia. Itu sih sisanya normatif," ujar Aziz.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.