JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diklarifikasi terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.
"Yang (bersangkutan, red) belum bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk pemanggilannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November.
Saat ditanya lebih jauh kapan pemanggilan tersebut, dirinya tidak menjawab pasti. Begitu juga dengan alasan ketidakhadiran Riza dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"(Alasannya, red) kami belum tahu," ujarnya.
Selain Riza, ada ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan anak perempuan Rizieq Shihab, Najwa Shihab yaitu MI juga tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, Awi memaparkan dari empat orang hanya ada dua orang hadir dan dimintai klarifikasi oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada hari ini.
“Dari keempat tadi, yang hadir hari ini yaitu saudari W dari Dinkes DKI Jakarta dan saudara OS manager security bandara,” ucap Awi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihak kepolisian kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Patria terkait adanya kerumunan di acara pernikahan anak perempuan Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membernarkan pihaknya hari ini memanggil Riza Patria. Selain Riza, kata dia, pihaknya juga memeriksa tiga orang lainnya.
"Hari ini rencananya 4. Ada Wagub, terus Kadinkes, Ketua Panitia Lenyelenggara, sama pihak keamanan Bandara," ujar Tubagus kepada wartawan, Kamis, 19 November.
Dalam pemeriksaan atau klarifikasi, saksi dari unsur kepemerintahan akan diminat untuk menjelaskan status dan dasar hukum di DKI Jakarta saat masa pandemi COVID-19. Selain itu juga perihal langkah-langkah antisipasi yang sudah dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Yang digali adalah sesuai UU yang mau diterapkan yaitu UU kekerantinaan. Kalau dari unsur pemerintah ya itu tadi status Jakarta seperti apa dasar hukumnya, seperti apa upaya yang sudah dilakukan dan dikaitkan dengan kegiatan yang telah terjadi di Petamburan itu," papar dia.
Sementara untuk pemeriksaan ketua penyelenggara acara, penyelidik bakal menggali informasi soal pengetahuannya tetang aturan di masa pandemi COVID-19.
"Kalau dari panitia perencanaan apa dia tahu status Jakarta seperti ini, apa dia mampu memperkirakan undangannya seperti apa. Itu yang akan kita gali," katanya.