Polda Minta Klarifikasi Anies, Wagub: Masyarakat Tak Usah Berspekulasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kemarin, Polda Metro Jaya meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara  pernikahan putri pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, Najwa Shihab.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan soal dugaan keterlibatan Anies dalam keberlangsungan acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

"Pak gubernur sudah memberi contoh yang baik dengan hadir, tidak kecewa, dan tidak marah, mengikuti semua proses. Jadi, masyarakat diharapkan tak usah berspekulasi,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.

Riza meyakini bahwa semua proses hukum akan berjalan dengan baik dan lancar. Sebab, menurutnya, kehadiran Anies, Biro Hukum DKI, Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, Hingga Ketua RT yang diminta klarifikasi pasti menyampaikan penjelasan dengan sesuai fakta.

“Kami sebagai warga negara hadir dan menyampaikan klarifikasi sesuai data dan fakta apa adanya, tidak dilebihkan dan dikurangkan,” ungkap Riza.

“Mudah-mudahan ini bisa memberi keterangan sejelas-jelasnya dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan ke depan,” lanjut dia.

Sebelumya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta termasuk Anies Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penyelidik menggali informasi perihal definisi kekarantinaan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan PSBB transisi.

Tubagus mengatakan, definisi kekarantinaan dalam kebijakan PSBB punya ragam jenis. Karenanya hal ini harus dipastikan sebagai dasar hukum dalam proses penyelidikan.

"Kekarantinaan itu bentuknya macam-macam. Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya? Ada yang dilanggar tidak dari acara itu? Kalau ada berarti telah terjadi pidana," kata Tubagus.

Sementara, setelah diminta klarifikasi selama 7 jam, Anies mengaku diberondong dengan 33 pertanyaan. Anies bilang, dari puluhan pertanyaan itu sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi dia enggan menjelaskan secara rinci soal pertanyaan yang disampaikan tim penyelidik.

"(Hasil pemeriksaan) menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada, tidak ditambah dan kurang," kata dia.

"Apapun detil isi, pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyanpaikan sesuai dengan kebutuhan," jelas Anies.