JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mendatangi kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Dalam gelaran Maulid Nabi dan pernikahan puterinya semalam, Rizieq membiarkan adanya pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa. Bahkan, sejumlah tamu yang hadir tidak mengenakan masker.
"Kunjungan ini berkenaan dengan penegakkan protokol COVID-19. iya, (Rizieq) kena sanksi," kata Arifin saat ditemui di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November.
Arifin menyebut, sanksi yang akan dikenakan kepada Rizieq merupakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Satpol PP juga telah melayangkan surat pemberian denda tersebut kepada Rizieq.
"Sanksinya sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," ungkap Arifin.
BACA JUGA:
Arifin menuturkan bahwa Rizieq telah merespons pengenaan sanksi tersebut dan akan membayar denda yang diberikan. "Responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," tuturnya.
Seperti diketahui, Sejumlah tamu tampak berdesakan di atas panggung utama tanpa menggunakan masker dan berdesak-desakan setelah Acara akad nikah anak perempuan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November.
Acara akad nikah antara Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Al Idrus digelar sekitar pukul 21.00 WIB dan disiarkan di channel YouTube Front TV.
Dalam acara ini, Irfan mengucapkan akad dalam bahasa Arab di hadapan Rizieq, sementara Najwa Shihab menunggu di kediaman sang ayah. Acara akad selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Acara dilanjutkan dengan Maulid Nabi.
Rizieq tampak menggunakan pelindung wajah atau face shield dan masker dalam acara ini. Meski awalnya dia menggunakan masker dengan benar, belakangan, Rizieq menurunkan maskernya ke bagian dagu.