Dijerat Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan anaknya, Najwa Shihab.

Selain itu, polisi juga menggungganakan Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

"Yang pertama sebaagi penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 10 Desember.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai kasus yang sama. Di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial HU, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

"6 orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

Sementara, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.