JAKARTA - Sebuah akun YouTube bernama Jurnalis membagikan video yang diklaim sosok putih bercahaya pada sidang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur.
Sosok yang putih bercahaya yang diklaim sebagai waliyullah itu tampak sedang bersimpuh di hadapan Rizieq Shihab yang tengah duduk di kursi terdakwa.
“BERITA TERKINI ~ SUBHANALLAH !!! WALIYULLAH MUNCUL DI PERSIDANGAN HABIB RIZIEQ | VIRAL HARI INI,” demikian judul pada postingan video YouTube tersebut dilansir era.id.
Namun, setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, gambar tersebut merupakan hasil editan.
Gambar serupa pada foto halaman sampul artikel suaraislam.id berjudul "Habib Rizieq: Saya, Menantu dan Dokter Andi Tata Jadi Tersangka karena Laporan Bima Arya" diunggah 27 Maret 2021 dan pada gambar tersebut tidak terdapat sosok putih bercahaya yang bersimpuh di hadapan Rizieq.
Dengan demikian, klaim foto orang yang bersimpuh di hadapan Rizieq ketika menjalani proses persidangan adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, pada 22 April 2021.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Para saksi yang dihadirkan adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April 2021 mendatang.
Kasus kerumunan warga di Petamburan sendiri masuk dalam perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq Shihab, serta perkara nomor 222 untuk berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.