Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Surat Penahanan dan Penangkapan Cacat Hukum
Sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jaksel (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan gugatan praperadilan atas surat perintah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, surat perintah penangkapan itu cacat hukum dengan alasan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri Pemohon, padahal Termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 8 Maret.

Dengan alasan itu, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon menurut pengacara seharusnya tidak bisa menangkap Rizieq Shihab. Hal ini merujuk pada aturan Mahkamah Konstitusi.

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77

KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang berstatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah," kata dia.

Selain itu, pengacara menyinggung rangkaian penangkapan Polda Metro Jaya yang juga dianggap salah. Alasannya, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Terlebih, surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, teryanggal 9 Desember 2020 juha terjadi kecacatan hukum.

"Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," katanya.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," imbuh pengacara Rizieq, Alamsyah.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020. Dalam kasus ini Rizieq dipersangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan.