DENPASAR - Pemprov Bali menegaskan jaringan internet tetap menyala pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 pada Minggu, 14 Maret. Namun data seluler dan Internet Protocol Television (IPTV) dimatikan selama 24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Gede Pramana menjelaskan jaringan internet pada Hari Raya Nyepi 2021 tetap hidup. Sedangkan data seluler dan IPTV dimatikan pukul 06.00 WITA, Minggu, 14 Maret hingga pukul 06.00 WITA, Senin, 15 Maret.
"Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna mohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943," kata Pramana, Senin, 8 Maret.
Hari Suci Nyepi di Bali indentik dengan pemutusan jaringan internet dan siaran televisi agar Catur Brata penyepian bisa berlangsung hikmat dan khusyuk.
Namun karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19, jaringan internet ada yang tetap dihidupkan. Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, juga jaringan ke rumah-rumah.
"Artinya yang dimatikan adalah data selular dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat (atau) objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan telepon tetap bisa, bahkan komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke WiFi di rumah atau kantor tetap bisa digunakan seperti biasa," imbuh Pramana.
Pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Hari Raya Nyepi 2021 merupakan tindaklanjut dari seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan Nyepi yang khusuk dan tertib.
BACA JUGA:
Masih berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, tiga lembaga yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali juga telah meneken nota kesepakatan tentang imbauan tidak bersiaran dan atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.
Nota kesepakatan bertujuan mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan atau merelay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi 2021.
"Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam," ujarnya.