Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS Ummi, Bogor. Ketiganya, Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dokter Andi Tatat.

Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara. Dari gelar pekara itu, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan ketiganya.

"Iya, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ucap Rian kepada VOI, Senin, 11 Januari.

Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik juga berdasarkan alat bukti. Tapi, Andi enggan menjelaskan secara rinci soal alat bukti yang digunakan. Alasannya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Andi.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meski sebelumnya tak memaparkan alat bukti yang digunakan, Andi sedikit menjelaskan perihal alasan penerapan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam perkara ini.

Pasal ini mengatur soal dasar penuntutan perbuatan menyiarkan berita bohong. Penggunaan pasal ini karena ketiga tersangka menyebarkan informasi bohong ketika Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor.

Untuk Hanif Alatas dipersangkakan dengan pasal tersebut karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Saat itu, dia menyampaikan jika kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja. Padahal, yang sebenarnya terjadi Rizieq sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

Kemudian, dia juga dijerat dengan pasal lain karena dianggap menghalangi kerja Satgas COVID-19.

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," papar Rian.

Sementara untuk Andi Tatat diterapkan pasal yang sama karena saat itu memberikan keterangan melalui media jika Rizieq Shihab dalam kondisi baik. Padahal, yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya.

"Untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers, ada gitu," kata dia.

Selain itu, Andi Tatat juga dianggap menghalangi kerja Satgas karena tidak kooperatif saat Satgas hendak memeriksa kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Padahal, RS Ummi merupakan rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.

"(Andi Tatat) Penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," kata dia

Kemudian, tindak lanjut penyidik dalam perkara ini bakal memeriksa para tersangka. Rencannya, penyidik bakal memeriksa mereka pasa Jumat, 15 Januari.

"Rencana hari Jumat (ketiga tersangka diperiksa)," ucap Andi.

Kemungkinan, pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab akan berlangsung di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan, Hanif Alatas dan Andi Tatat bakal diperiksa di Bareskrim Polri.

Nantinya, usai pemeriksaan terhadap ketiganya rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perjara ini akan diputuskan soal penahanan terhadap para tersangka.

"Rencananya begitu (penahanan akan dibahas setelah pemeriksaan)," kata Andi

Kasus ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.

Laporan itu teregistrasi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.

Namun, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.