Eks Walkot Cimahi Kembali Jadi Tahanan KPK Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin
KPK kembali menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna./FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna. Dia diduga menerima gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Pantauan VOI, Ajay turun dari lantai dua ruang penyidikan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan tangannya terborgol.

Saat turun, Ajay tampak membawa tas berwarna putih. Namun, tas itu dia berikan kepada dua kerabatnya yang sudah menunggu di lobi gedung KPK.

Tak hanya itu, Ajay sempat terlihat dipeluk dua kerabatnya secara bergantian. Tak jelas apa yang mereka bicarakan, namun seorang di antaranya sempat menepuk pundak Ajay.

Setelah momen itu, Ajay kemudian dibawa ke ruang konferensi pers oleh pengawal tahanan.

Sebelumnya, Ajay tiba di KPK pada Rabu, 17 Agustus pukul 11.15 WIB. Tak ada keterangan apa pun darinya saat digelandang masuk ke gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Ajay sudah bebas dari masa hukumannya. Karenanya, dirinya tak mau bicara lebih karena narapidana yang berada di luar lapas bukan tanggung jawabnya lagi.

"Keluar lapas apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan. Artinya, dia sudah bebas tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas. Sudah selesai," tegas Elly kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Sebagai informasi, Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu hukuman pidana penjara 7 tahun. Dia kemudian ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.