Bagikan:

BANDUNG - Eks Wali Kota Bandung sekaligus terdakwa suap perkara dana bantuan sosial atau bansos Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010, Dada Rosada bebas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku bersyukur.

Dada menghirup udara bebas dengan status cuti menjelang bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Jumat 26 Agustus pagi.

"Saya sebagai orang yang lebih muda, kami yang juga pernah jadi bagian yang dipimpin beliau, 'kami tidak ada kata lain selain mengucapkan rasa syukur'," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat 26 Agustus.

Dia pun berharap Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal lain yang sempat terhambat karena hukuman penjara.

"Kan kalau di sana (Lapas Sukamiskin) ada keterbatasan, apalagi sekarang kan ada dukungan dari keluarga, dukungan dari lingkungan sekitar," tuturnya.

Ema juga berencana akan menemui Dada bersama dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. "Tapi mungkin nanti sehabis jam kerja, karena kami punya kewajiban melayani masyarakat," imbuhnya.

Dia mengatakan program kerja Dada Rosada ketika menjadi Wali Kota Bandung 2003-2013, yang kini masih dijalankan ialah terkait penataan pedagang kaki lima (PKL). Menurut Ema, saat Dada menjabat, ada program tujuh kawasan bebas PKL.

"Nah, ini yang juga sedang konsisten kami laksanakan, nah itu salah satunya," ujar Ema.

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat, sekitar pukul 09.40 WIB, setelah mendekam selama sekitar delapan tahun.

Dada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada 2014 karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial. Dada mendapat remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.