KPK Ultimatum Wajib Pajak: Kalau Punya Konsultan Harus Bayar Sesuai Ketentuan
Petugas Pemrov DKI memasang stiker tertib objek pajak terhadap sejumlah tempat di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, pada November 2018. (ANTARA-Rivan A L).

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum wajib pajak membayar kewajiban mereka sesuai ketentuan. Mereka diminta berani melawan jika konsultan pajak berupaya mengakali jumlah yang harus dibayarkan.

"Kami mengimbau kepada para wajib pajak harus berani, artinya kalau sudah mempunyai konsultan pajak," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 26 Agustus.

"Pembayaran pajak harus betul-betul dengan ketentuan perundangan," sambungnya.

Ultimatum untuk bekerja sesuai aturan perundangan juga disampaikan pada para konsultan pajak, khususnya yang menangani perusahaan besar. Jangan sampai, mereka melanggar aturan untuk menguntungkan pengusaha.

"Karena kewajiban konsultan pajak adalah memberikan konsultasi sesuai peraturan perundangan," tegas Karyoto.

Sebelumnya, KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yaitu Agus Susetyo dan PT Bank Panin, Tbk yang bernama Veronika Lindawati pada Kamis, 25 Agustus. Keduanya ditahan karena menyuap pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kasus ini, Veronika yang merupakan komisaris Panin Investment mendapat kuasa dari Direktur PT Keuangan PT Bank Panin Tbk, Ahmad Hidayat pada 2017 lalu. Dia diminta mengurusi pemeriksaan pajak tahun 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.

Adapun tim yang ditemuinya itu terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.

Selanjutnya, pertemuan kembali terjadi pada Juli 2018 lalu. Dalam pertemuan di Gedung Dirjen Pajak, Vero meminta besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin bisa dikondisikan agar kurang bayarnya hanya Rp300 miliar.

Untuk melancarkan keinginannya, Vero menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Janji tersebut, sambung Karyoto, kemudian disampaikan oleh Wawan Ridwan dan Dandan Ramdani yang kemudian diteruskan kepada Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno. Selanjutnya, persetujuan diberikan dan janji pemberian itu dilaksanakan setelah SKP terbit.

Tak hanya dari Veronika, para pemeriksa pajak ini juga mendapat fee dari Agus yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk menurunkan SKP, mereka dijanjikan uang sebesar Rp50 miliar.

Hanya saja, dari komitmen tersebut, uang yang direalisasikan hanya Rp40 miliar. Selanjutnya, uang Rp35 miliar diberikan secara bertahap di Gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwailan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Sementara Rp5 miliar dari jumlah Rp40 miliar diterima Agus Susetyo. Akibat perbuatannya Agus dan Veronika disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.