Apa Tugas Konsultan Pajak? Simak Jawabannya di Sini
Ilustrasi konsultan pajak (Foto: IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Profesi konsultan pajak sedang menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul setelah mantan mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terindikasi menggunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya. Lantas, apa tugas konsultan pajak?

Tugas Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu Wajib Pajak (WP) dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan pajak.

Dengan adanya jasa konsultan pajak, setiap pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, tanpa ada alasan untuk menunda.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tugas konsultan pajak dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak:

  1. Memberikan Jasa Konsultasi

Konsultan pajak wajib memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Para WP yang menjadi klien bebas untuk melakukan konsultasi kepada pihak jasa konsultan pajak, untuk semua hal yang berkaitan dengan perpajakan.

  1. Memberikan jasa kepatuhan pajak

Tugas konsultan pajak yang berikutnya, yakni mengurusi berbagai hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak kliennya, seperti mempersiapkan data, menghitung, membayar, hingga melaporkan.

  1. Melakukan Perencanaan Pajak

Konsultan pajak juga akan melakukan perencanaan pajak untuk keliennya. Perencanaan ini berguna untuk mengoptimalkan keuntungan klien. Perencanaan pajak yang dibuat, termasuk mempersiapkan dan membuat laporan tahunan konsultan pajak.

Laporan tahunan Konsultan Pajak dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat.
  • Melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.

  1. Memeriksa laporan pajak

Selanjutnya, konsultan pajak yang bertugas membantu kliennya dalam melakukan evaluasi data yang berkaitan dengan munculnya berbagai pajak yang mungkin bisa merugikan perusahaan klien.

  1. Mewakili dan mendampingi Waji Pajak dalam pemeriksaan.

Konsultan pajak punya tugas untuk mewakili atau mendampingi klien ketika ada proses pemeriksaan pajak.

Pendampingan ini diberikan karena ada banyak klien yang tidak paham tentang masalah perpajakan.

Konsultan pajak juga akan membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

  1. Mengurus restitusi pajak

Konsultan pajak akan memberikan bantuan untuk mengurus kelebihan pembayaran pajak atau restisui yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Konsultan pajak akan membantu dan memberikan pendampingan, ketika WP melakukan proses restitusi, mulai dari mempersiapkan data, menyampaikan restitusi, mendampingi tahap pemeriksaan, sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

  1. Membantu menyelesaikan sengketa pajak

Tugas konsultan pajak yang terakhir, yakni memberikan bantuan kepada klien yang mengalami sengketa pajak.

Terkait hal ini, konsultan dapat memberukan pelayanan penyelesaian pajak, yang biasanya mucul ketika klien mengajukan banding, keberatan pajak, dan sebagainya.

Demikian informasi tentang tugas konsultan pajak. Baca terus VOI.ID, untuk mendapatkan berita menarik lainnya.