Bukti MAKI Didalami KPK Soal Transaksi Mencurigakan Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan transaksi mencurigakan milik eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini menyusul pelaporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

Pada laporannya, Boyamin menyerahkan bukti transaksi menurigakan yang diduga berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju yang disebut menerima uang Rp5,1 miliar dari Rita.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Ia mengatakan, komisi antirasuah mengapresiasi MAKI yang aktif melaporkan temuan dugaan tindak pidana korupsi. Ali berharap ke depannya, makin banyak masyarakat melakukan hal yang sama demi memberantas tindak rasuah.

"Kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujarnya.

Saat melapor ke KPK pada Selasa, 14 September lalu, Boyamin menyebut transaksi mencurigakan tersebut terjadi pada 2018 hingga 2020 dan dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Transaksi itu, kata dia, menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.

Hanya saja, Boyamin tak yakin uang tersebut dibayar untuk kebutuhan kuasa hukum dalam upaya pendampingan terhadap Rita. Alasannya, nominal transaksi tersebut tidak masuk akal.

Sebelumnya, KPK memastikan masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Kepastian ini menyusul pemberian uang yang dilakukan Rita kepada Stepanus, bekas penyidiknya yang jadi makelar kasus.

"KPK memastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja menuntaskan dugaan pencucian uang tersebut. "Sehingga tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan perkara ini mangkrak," tegas Ali.