Sambut Keputusan PTUN Soal Penurunan Upah Minimum DKI Jakarta, Pengusaha: Bukan Perkara Kalah Menang, Tapi Kepastian Hukum
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dimana dalam putusan, PTUN meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda menurunkan kenaikan UMP 2022.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan ini bukan perkara kalah menang dalam persoalan upah minum provinsi. Namun, dengan adanya putusan ini menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP.

"Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi," katanya di Jakarta, Rabu, 13 Juli.

Namun, Sarman menggarisbawahi mengenai implementasi dari keputusan ini. Apalagi, kata dia, UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp4.641.854. Artinya, pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.

"Jika tiba-tiba diturunkan lagi tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan," tuturnya.

Karena itu, Sarman meminta Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan.

"Harus ada skenarionya, sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini," ujarnya.

Sarman berharap Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah bersama-sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan. Dimana UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021 sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935.

Sisi lain, Sarman mengatakan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapreasi.

"Namun pada akhirnya PTUN membatalkan, tentu kita berharap semua pihak dapat menghormati dan menerimanya," ujarnya.