Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845, dari sebelumnya Rp4.641.854.

Ketetapan itu berlaku setelah PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan secara keseluruhan terkait pembatalan UMP DKI 2022.

Menurut pegiat media sosial Denny Siregar, Apindo Jakarta membawa permasalahan UMP DKI ke ranah hukum bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan PTUN Jakarta, UMP DKI Rp4,6 juta tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi di DKI Jakarta.

Denny mengatakan Anies telah gagal memikat hati buruh di Jakarta dengan menaikan UMP tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Maksud hati ngambil hati buruh DKI, eh gagal," cuap Denny dalam akun Twitternya, @Dennysiregar7, dikutip Rabu 13 Juli.

Denny lantas menasehati Anies untuk tidak mengeluarkan kebijakan hanya karena ingin mengkerek elektabilitasnya tanpa mencermati dampak dari aturan setelah ditetapkan.

Putusan PTUN Jakarta yang menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp4,5 juta menjadi bukti, jika Anies tidak memperhatikan akibat dari implementasi aturan yang dibikinnya.

"Makanya @aniesbaswedan, kebijakan itu logikakan dulu jangan cuman maen pencitraan.. Kan malu jadinya," ujar Denny.

Adapun UMP DKI 2022 turun menjadi Rp4,5 diketok PTUN DKI pada Selasa, 12 Juli. Merespons hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tegas menyatakan penolakannya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku serikat buruh siap melakukan aksi besar-besaran apabila Gubernur DKI Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI 2022 tersebut.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Said, Rabu, 13 Juli.