Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyerukan rencana mogok kerja nasional buruh jika pemerintah dan DPR tidak membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menyampaikan seruan ini dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar serikat buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Bila pemerintah tidak tidak membatalkan Omnibus Law, saya ingin menyerukan mogok kerja nasional oleh buruh yang akan dilakukan di seluruh Indonesia," kata Iqbal di atas mobil komando, Senin, 2 November.

Mulanya, Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi. Isinya, meminta pimpinan unit kerja (PUK) buruh di setiap pabrik melakukan perundingan kepada pimpinan perusahaan untuk sepakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menaikkan upah minumum tahun 2021.

"Kami akan mengeluarkan instruksi resmi, enggak pakai takut, meminta berunding mengenai upah di. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Tentang Ketenagakerjaan)," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal memberi instruksi perundingan dilakukan selama dua minggu. Jika dalam dua minggu tidak ada kesepakatan, maka kondisi yang dilakukan adalah deadlock.

"Jika deadlock, kita meminta PUL di seluruh Indonesia akan membuat surat pemberitahuan melakukan mogok kerja di seluruh Indonesia," kata Iqbal.

Said Iqbal memperkirakan, mogok kerja nasional akan dilakukan di 10 ribu perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Efek dari mogok kerja adalah setop produksi di pabrik.

"Anda bisa bayangkan bila 10 ribu perusahaan, rata-rata dua ratus orang, maka ada 2 juta buruh yang melakukan mogok kejra nasional menolak UU Cipta Kerja. Itu akan melumpuhkan produksi di pabrik maupun perusahaan," pungkasnya.