JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menanggapi tuntutan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan 15 persen atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Hari menjelaskan, sampai saat ini Pemprov DKI masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi ini, kata Hari, digunakan sebagai dasar perumusan besaran kenaikan upah tahunan oleh pemerintah dan dewan pengupahan di tiap daerah.
"Sehubungan dengan ditetapkannya Perpu Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK, maka aturan pelaksanaan yang diatur dalam PP 36/2021 perlu direvisi dan saat ini masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Hari kepada wartawan, Rabu, 1 November.
Hari menjelaskan, terdapat tiga komponen yang menjadi formula penetapan nilai UMP, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks yang diatur dalam regulasi pengupahan tersebut.
"Sehingga, kita akan melihat dari komponen-komponen yang menjadi dasar dalam regulasi penetapan UMP yaitu hasil revisi PP 36/2021," urai Hari.
Pada tahun 2023, Jakarta memiliki UMP sebesar Rp4,9 juta. Jika tuntutan buruh terpenuhi, upah minimal pekerja Jakarta menjadi Rp5,6 juta. Hari pun belum bisa memastikan apakah akan memenuhi tuntutan tersebut atau tidak.
"Terkait tuntutan pekerja/buruh akan kita lihat, apakah angka-angka dalam komponen tersebut masuk dalam tuntutan pekerja/buruh sesuai dengan komponen-komponen tersebut di atas," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pemerintah daerah menaikkan upah minimum hingga 15 persen.
"Kami mendesak pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur, bupati, serta wali kota, untuk meningkatkan Upah Minimum UMK, UMR, atau UMP 2024 sebesar 15 persen, atau minimal 10 persen," ungkap Said Iqbal, beberapa waktu lalu.
Said Iqbal menjelaskan, untutan tersebut ditentukan berdasarkan hasil survei Litbang Partai Buruh dan KSPI yang menunjukkan komponen hidup layak (KHL) akan naik rata-rata 15 persen.
"Kalau kita lihat kenaikan harga beras dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba saja lihat BPS, memang inflasi umum 2,8 persen, tapi inflasi makanan itu 15 persen," tandasnya.