JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) yang terlalu tinggi justru tak baik bagi dampak perekonomian ke depan.
Sebab, UMP yang tinggi bisa mengakibatkan banyak perusahaan yang tak sanggup membayar gaji pekerjanya sesuai batasan upah minimum jika ditetapkan tersebut.
"Menurut saya juga dipahami, karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," kata Hari kepada wartawan, Senin, 20 November.
Pemprov DKI merumuskan besaran UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat. Menurut Hari, regulasi ini sudah mengakomodasi kebutuhan formulasi UMP yang diinginkan perusahaan maupun pekerja.
"Kan kemarin waktu membahas revisi atau rencana perubahan PP (menjadi PP Nomor 51 Tahun 2023) kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. sehingga, pastinya sudah matang, lah, dengan perhitungan itu," urai Hari.
Sebagai informasi, penetapan nilai UMP 2024 akan dituangkan dalam keputusan gubernur (kepgub). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki waktu hingga 21 November 1023 untuk meneken kepgub tersebut.
Penetapan besaran UMP yang dituangkan dalam kepgub tersebut didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang dibahas oleh pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.
Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menguraikan bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
BACA JUGA:
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa atau batas perhitungan sedikit lebih dari kelompok pengusaha.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.